Oleh karena itu, Boyamin menilai, Kejagung sudah tepat dalam menjemput Surya Darmadi. Apalagi, upaya pemulanga itu semata-mata karena kehendak Surya Darmadi yang ingin menghadiri panggilan dari Kejagung.
“Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Anas Makmun,” harap Boyamin.
Sebelumnya, Kejagung telah memulangkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) dari Taiwan ke Indonesia pada Senin (15/8) sekitar pukul 13.13 WIB. Usai dipulangkan, tersangka dugaan penyerobotan lahan negara sebesar Rp78 triliun itu langsung diperiksa di Gedung Bundar. Tak hanya itu, tersangka korupsi alih lahan hutan di KPK juga langsung ditahan di Kejagung. (Yudha Krastawan)