IPOL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengingatkan agar para pengusaha tidak menimbun komoditas sehingga mengakibatkan kelangkaan dan membuat harga semakin naik.
“Jika mendapati adanya penimbunan, kepala daerah dapat melakukan penindakan, seperti mencabut izin usaha atau penegakan hukum,” tegas Tito dalam keterangannya, Minggu (28/8).
Hal itu disampaikannya menyusul laju inflasi di Provinsi Jambi yang mencapai 8,55 persen per Juli 2022. Meski angka tersebut masih tergolong dalam kategori inflasi rendah, namun penanganan tetap diperlukan agar tak semakin naik.
“Masih ringan, tapi kita perlu waspadai jangan sampai masuk inflasinya, masuk ke angka yang (kategori) sedang,” ujar Tito.
Mantan Kapolri juga mengingatkan agar semua kepala daerah bergerak menangani persoalan inflasi. Ketika melihat adanya kenaikan harga, kepala daerah harus segera melakukan penanganan. Penanganan tersebut dapat didukung dengan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dimiliki masing-masing daerah.(Yudha Krastawan)