IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) merupakan budaya bangsa yang tercermin dari nilai-nilai Pancasila.
Khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama dimuka hukum, sekaligus cerminan dari Sila Keempat, dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.
“RJ yang diterapkan oleh Kejaksaan menjadi begitu istimewa, karena spiritnya selalu berupaya melibatkan unsur kebudayaan atau kearifan lokal masyarakat, khususnya masyarakat adat dan hukum adat dalam pelaksanaannya,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Minggu (28/8).
Dijelaskannya, pelibatan unsur kearifan lokal masyarakat adat dan hukum adat di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, sejalan dengan politik hukum bangsa yang mengakui dan menghormati seluruh tatanan dan institusi masyarakat adat pada Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Kemudian untuk mengoptimalisasi pelibatan unsur kearifan lokal masyarakat adat, dalam setiap upaya perdamaian dengan pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan, maka dibentuklah wadah Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ,” ujar Burhanuddin.
Rumah RJ, kata dia, akan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai kearifan lokal masyarakat adat, serta menghidupkan kembali pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa, dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasikan pada perwujudan keadilan subtantif.
“Rumah RJ bahkan dapat disinergikan dengan wadah kelembagaan adat, yang eksis di dalam suatu komunitas adat tertentu,” kata Burhanuddin.
Sekali lagi, Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang dapat memberikan suatu kemanfatan, dan menghadirkan keadilan subtantif yang dapat dirasakan oleh masyarakat.(Yudha Krastawan)