Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendagri Dukung Pembentukan Sekretariat Kerjasama Antar Daerah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemendagri Dukung Pembentukan Sekretariat Kerjasama Antar Daerah
NasionalNews

Kemendagri Dukung Pembentukan Sekretariat Kerjasama Antar Daerah

Yudha
Yudha Published 28 Aug 2022, 16:15
Share
1 Min Read
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni (Foto: Dokumentasi Kemendagri)
SHARE

IPOL.ID – Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyampaikan pemerintah daerah (Pemda) dapat membentuk sekretariat kerja sama guna mendukung penyelenggaraan pembangunan antar daerah. Selain itu, masing-masing Pemda dapat menganggarkan APBD dalam bentuk belanja hibah kepada sekretariat kerja sama.

“Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antardaerah yang pendanaannya bersumber dari APBD,” ujar Fatoni.

Selain itu, Fatoni juga menjelaskan bahwa Pemda dapat menganggarkan program dan kegiatan melalui pola kerja sama antardaerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan yang melibatkan beberapa daerah.

Fatoni menerangkan, pembiayaan asosiasi juga dapat dilakukan melalui iuran. Alokasi anggaran iuran asosiasi dapat menggunakan kegiatan atau subkegiatan dengan rekening belanja jasa keuangan dengan rincian belanja iuran belanja.

Baca Juga

Minimalisir Banjir, di Jakarta, Pemprov, Geber Pengerukan Sungai
Minimalisir Banjir di Jakarta, Pemprov Geber Pengerukan Sungai
Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri Wiyagus Harap IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten
Rapat dengan DPR, Mendagri Jelaskan Capaian Kinerja Strategis Kemendagri

“Dalam hal rencana kerja sama daerah membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, harus ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam waktu paling lambat 45 hari. Apabila dalam waktu 45 hari DPRD belum menentukan sikap terhadap permohonan, maka dianggap telah memperoleh persetujuan DPRD,” jelas Fatoni. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati, Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, gubernur, Kemendagri, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Pemprov, Walikota
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210429 WA0004 Restorative Justice, Budaya Bangsa Cerminan Nilai Pancasila
Next Article IMG 20220828 154448 Muncul di Kirab Merah Putih, Pendamping Habib Luthfi Ternyata Bukan Orang Sembarangan

TERPOPULER

TERPOPULER
PHN CAB
Gaya hidup

Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat

Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
Headline
Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan
18 May 2026, 08:15
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Headline
Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba Samarinda yang Dijaga Puluhan ‘Sniper’
18 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?