IPOL.ID – Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hanya saja, sampai saai ini polisi belum bisa menungkap motif pembunuhan tersebut.
Namun, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J sensitif. Motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.
“Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa,” katanya, Selasa (9/8/2022).
Pihak Polri, kata Mahfud, akan melakukan konstruksi untuk mengetahui penyebab Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J.
“Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat,” katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Sigit juga mengatakan, dalam kasus ini tidak ada insiden tembak menembak seperti yang selama ini dilaporkan.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Listyo. (Farih)