IPOL.ID — Untuk mengurangi emisi gas karbon dan menjaga kualitas udara bersih di Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan sepeda ke kantor setiap hari Jumat.
Aturan tersebut, tertuang dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022 dan berlaku bagi semua pegawai di dinas tersebut, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).
“Penggunaan sepeda dilakukan setiap hari Jumat dan seluruh pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” tulis Dishub DKI dikutip dari akun Instagram resminya, Jumat (26/8/2022).
Tak hanya itu, para pegawai juga diminta untuk menggungah aktivitas menggunakan sepeda ke tempat kerja tersebut di media sosial demi mengajak masyarakat menggunakan sepeda saat beraktivitas.
Ini merupakan salah satu langkah untuk mengurangi emisi karbon dan menjaga kualitas udara di Jakarta.
Diketahui, pagi ini, Jumat (26/8) para pegawai Dishub sudah mulai menyosialisasikan penggunaan sepeda dan juga dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-17 Komunitas Bike to Work Indonesia.