Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Oegroseno Kalah di PN Jakarta Pusat Dalam Polemik PTMSI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Oegroseno Kalah di PN Jakarta Pusat Dalam Polemik PTMSI
News

Oegroseno Kalah di PN Jakarta Pusat Dalam Polemik PTMSI

Bambang
Bambang Published 31 Aug 2022, 21:08
Share
3 Min Read
IMG 20220831 WA0093
SHARE

IPOL.ID-Melalui keputusan nomor 692/Pdt.G/2021/PN Jakarta Pusat tertanggal 30 Agustus 2022, PN Jakarta Pusat mengeluarkan amar putusan dalam konvensi, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya dalam pokok perkara;

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.;

2. Menyatakan PENGGUGAT (Peter Layardi Lay adalah sah menurut Hukum sebagai Ketua Umum PB – PTMSI masa Bakti Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

3. Meyatakan seluruh perbuatan Tergugat (Oegroseno) yang mengadakan MUNASLUB, mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum terpilih, membentuk Kepengurusan sendiri, mengeluarkan surat keputusan tentang susunan pengurus dan mengeluarkan peraturan organisasi tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan KONI Pusat selaku Induk Organisasi yang berwenang dan sah menurut Undang –Undang Keolahragaan Nasional sejak munaslub bersama tanggal 27 samapai 28 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Akhir Sengketa PT Position vs PT WKM: PN Jakpus Perintahkan 2 Terdakwa Dibebaskan

4. Menyatakan Surat keputusan KONI PUSAT Nomor 105 Tahun 2019, tanggal 30 Oktober 2019, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Personalia Pengurus Besar Persatuan Tenis meja seluruh Indonesia periode Masa Bakti 2018-2022, berikut Lampirannya kepada PENGGUGAT adalah sah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kisruh PTmsi, news, Ogroeseno kalah, PN Jakpus
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ipol cup Juara, Tim Futsal RS Premier Bintaro Minta Turnamen Ipol Cup Selanjutnya Perbanyak Peserta
Next Article Pemerintah telah menaikkan harga minyak goreng subsidi, Minyakita. Minyak Goreng Harga Rp 14.000 Tiba di Papua Barat

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?