5 Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan penggugat rekonpensi seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.410.000.- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Salinan Putusan Salinan Putusan Belum Tersedia.
Peter Layardi sendiri saat dikonfirmasi sejumlah media membenarkan bahwa PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan kepada Oegroseno yang selama ini banyak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum.
“Inti gugatan kami PB.PTMSI kepada Pak Oegroseno adalah yang bersangkutan tidak mengindahkan keputusan berkekuatan hukum dan justru melakukan perbuatan melawan hukum. Pada poin 3 dari amar putusan ini menjadi kekuatan hukum bagi PB.PTMSI,”kata Peter.
Sebagai sesama insan olahraga yang mengaku cinta tenis meja , menurut Peter Layardi, Oegroseno semestinya legowo dan patuh pada hukum.
Sejak polemik PTMSI muncul, Peter Layardi berulang kali menyebutkan bahwa polemik ini justru merugikan pembinaan dan berujung pada atlet yang jadi korban.
“Saya menghimbau seluruh insan tenis meja Indonesia bersatu untuk bersama-sama membangun tenis meja Indonesia lebih baik. Kepentingan Merah Putih di atas segala-galanya,”demikian Peter Layardi Lay. (bam)

