Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengacara Brigadir J: Jangan Cuma Kode Etik, yang Menghalangi Penyidikan Seharusnya Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengacara Brigadir J: Jangan Cuma Kode Etik, yang Menghalangi Penyidikan Seharusnya Tersangka
Hukum

Pengacara Brigadir J: Jangan Cuma Kode Etik, yang Menghalangi Penyidikan Seharusnya Tersangka

Iqbal
Iqbal Published 17 Aug 2022, 19:08
Share
1 Min Read
UJI BALISTIK
Ilustrasi uji balistik kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Polri didesak jadikan oknum polisi penghalang penyidikan sebagai tersangka. Foto: forensicmag.com
SHARE

IPOL.ID – Kubu Brigadir J bersuara lantang terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak Polri menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat dijadikan sebagai tersangka.

Kamaruddin berpendapat, Polri wajib menindak tegas para oknum polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti, dan perbuatan lainnya yang mengganjal pengungkapan kasus kematian kliennya.

“Segera (oknum polisi penghambat penyidikan) ditetapkan tersangka. Jangan hanya dikenakan kode etik, itulah intinya,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8).

Pihaknya juga berharap Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, yakni PC sebagai tersangka . Alasannya, PC terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya.

Baca Juga

Ilustrasi, Pria menodongkan pistol kepada sopir ambulans. Foto: Freepik, @freepik
Marak Kasus Polisi Menembak, Polri Berkelit Aturan Penggunaan Senpi Sudah Jelas
Komisi III DPR Temui Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sahroni: Tidak Bisa Kami Ungkapkan
Almarhum AKPB Ulil Ryanto Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri

Sekadar informasi, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik sehubungan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dari jumlah itu, sebanyak 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik karena dinilai tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brigadir j, pengacara brigadir j, polisi tembak polisi, tersangka kasus brigadir j
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 62fcbb3d461df pengibaran bendera merah putih bawah laut 375 211 Meriahkan HUT RI ke 77: TNI AL Kibarkan Bendera Merah Putih Bawah Laut di 77 Lokasi Nusantara
Next Article IMG 20220817 WA0084 Penetapan Ketua KONI DKI Hidayat Humaid Digugat ke BAORI, Ini Alasannya..

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?