IPOL.ID – Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Kedua saksi yang diperiksa yakni, EK selaku General Manager PT Sapta Sumber Lancar dan TW selaku Direktur PT Kerismas Witikco Makmur.
Adapun pemeriksaan kedua saksi ini untuk melengkapi berkas ketiga tersangka (perorangan) kasus tersebut
“Kedua saksi diperiksa atas nama tersangka TB (Tahan Banurea) tersangka T (Taufiq), dan tersangka BHL (Budi Hartono Linardi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (12/8).
Selain melengkapi berkas perkara, Ketut menambahkan, pemeriksaan kedua saksi juga untuk memperkuat pembuktian korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri atas tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.