Dalam hal ini, tersangka HHT menggunakan dana untuk kegiatan usaha rantai pasok biji nikel dengan menggunakan PT Asiabumi Mineral Raya sebagai vendor atau pelaksana kegiatan.
“Bahwa perbuatan tersangka HHT alias Hizkia yang mempergunakan pembiayaan permodalan suply chain management biji nikel tahun 2020, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar dan atau berdasarkan Laporan Audit Investigatif yang dilakukan oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Nomor SR -268 / PW 09/ 5.1/2022 tanggal 28 Juni 2022 dua adalah sebesar Rp18,7 miliar,” jelas Ashari.
Atas perbuatannya, HHT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(ydh)