IPOL.ID – Polisi membekuk pria berinisial JJS (42) di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/8/2022) lalu. Pelaku diduga menjadi koordinator dalam permainan judi togel online.
Menurut Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek kediaman pelaku. Nah, dari penggerebekan itu, pelaku mengkoordinasi judi togel online melalui aplikasi Togel Up.
“Polisi berhasil mengamankan seseorang tersangka yang terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online akun milik dia sendiri,” ujar Erna, Rabu (24/8/2022).
Pelaku terlibat judi togel online karena tergiur dengan keuntungan yang didapatnya, yakni 33 persen dari setiap pemain yang berhasil menebak empat angka togel.
Dari pemasangan Rp 1.000, pemain akan mendapat Rp 6 juta apabila berhasil menebak keempat angka dengan benar.
Pelaku dan para pemain berinteraksi melalui pesan Whatsapp. Pemain akan mengirim pesan yang berisi nomor taruhan kepada pelaku yang bertindak sebagai koordinator.
Selanjutnya pemain mentransfer uang taruhan ke rekening pelaku yang kemudian akan dimasukkan ke aplikasi Togel Up.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa ponsel serta uang tunai sebesar Rp 1.088.000. (Far)