IPOL.ID – Sedianya assessment psikologis yang dijalani sebanyak tiga kali oleh Bharada E telah rampung di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK menyebut bahwa Bharada E menyampaikan adanya ancaman kepada dirinya.
Sehingga apa yang telah disampaikan Bharada E kepada LPSK, maka hal tersebut kini tengah didalami pihak LPSK sendiri.
Diketahui bahwa LPSK telah tiga kali melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Bharada E. Setelah dirinya (E) mengajukan permohonan perlindungan assessment tersebut. Sehingga jadi salah satu rangkaian investigasi bagi LPSK untuk menentukan Bharada E layak mendapatkan perlindungan atau tidak.
Ketika ditanyakan hasil psikologis Bharada E kapan keluar? Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, kalau menurut psikolog dalam 2 minggu setelah pemeriksaan kemarin hasilnya akan dikeluarkan.
“Itu menjadi salah satu rujukan LPSK juga melihat situasi kondisi dari Bharada E seperti apa, termasuk juga berhubungan dengan peristiwa,” kata Edwin Partogi pada wartawan di Kantor LPSK Jakarta, Rabu (3/8).
Apakah assessment ketiga sudah rampung semua, atau ada pemeriksaan lain? kalau untuk Bharada E, kata Edwin, sejauh ini kalau untuk assessment psikologisnya sudah selesai.
Nanti ada assessment lain misalnya investigasi? “Iya, kalau investigasi jalan terus tinggal kami juga akan bertanya kepada Bareskrim yang menangani kasus ini, proses penanganan perkaranya seperti apa, informasi yang diperoleh Bareskrim atau dari proses pro-justitia dari Bharada E sepeti apa, untuk kami cocokan atau komparasi dengan informasi yang kami peroleh,” ujar Edwin.
Terkait adanya ancaman yang tertuju ke Bharada E? Edwin menjelaskan, memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia (E) memang akan mengancam dia.
Kendati demikian, pihak LPSK tidak bisa menyampaikan ke publik, apa bentuk ancaman yang diterima oleh Bharada E. Lantaran hal itu suatu privasi atau kerahasiaan dari pemohon.
“Tetapi itu juga mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik, kami hanya sampaikan kepada rapat pimpinan LPSK. Kami sangat menjaga kerahasiaan informasi dari pemohon perlindungan kami. Termasuk juga mohon maaf kalau belum pernah bertemu Bharada E walaupun kalian ada di sini tapi tidak pernah bertemu, karena kami menjaga privasi pemohon,” tukas dia.
Semisal, lanjutnya, “Kalau pemohon yang suka sama jurnalis ya nggak apa-apa tapi kalau pemohonnya misalkan terganggu atau tidak nyaman ya, kami harus menjaga privasi pemohon. Jangan sampai datang sekali terus kapok,” tambahnya.
Hingga kini, Bharada E masih berstatus sebagai pemohon dan belum dilindungi lantaran LPSK masih melakukan investigasi terkait layak atau tidak Bharada E dilindungi.
Selain itu, pihak LPSK akan mencocokkan informasi dari assessment Bharada E dengan informasi yang didapat oleh sejumlah pihak lainnya. Dalam hal ini yang turut menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sementara itu, hasil assessment psikologis Bharada E akan keluar dalam dua pekan kedepan, setelah pemeriksaan itu. (ibl)