IPOL.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terus melakukan pembinaan terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Retribusi.
Hal itu sesuai yang diamanatkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Karena itu, Pemda perlu mempercepat pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu Perda sebagaimana amanat UU HKPD.
“Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8).
Sebagaimana diketahui, UU HKPD telah diterbitkan untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah melalui instrumen keuangan negara.
Melalui UU HKPD, Pemda diharap dapat memberikan insentif fiskal seperti yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. Kewenangan ini diberikan setelah pengesahan UU HKPD.
Bahkan, UU HKPD telah memberikan ruang bagi Pemda untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan daya saing investasi.(Yudha Krastawan)