IPOL.ID – Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa (SM) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh massa yang mengatasnamakan diri Pecinta Kiai (Peci) Nusantara.
Informasi yang dihimpun, SM dilaporkan ke Bareskrim Polri karena perkataannya yang dianggap telah menghina para kiai dan pesantren beberapa waktu lalu.
“Kami melaporkan SM terkait dugaan penghinaan yang disampaikannya dalam acara antikorupsi di KPK dengan para kader PPP. Kami selaku santri yang tergabung dalam Peci Nusantara merasa tersinggung dan terhina atas pernyataannya,” ucap Ketua Pecinta Kiai Nusantara, Alvin Mustofa Hasnil Haq kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (25/8).
Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta itu juga menyebutkan, banyak pihak yang telah melaporkan SM terkait dugaan penghinaannya terhadap para kiai. Karena itu, yang bersangkutan diharapkan tidak lagi mengulangi hal yang sama dan menyinggung para kiai.
“Sudah ada beberapa laporan terkait hal ini ke Kepolisian, tapi yang ke Bareskrim baru saya. Harapannya SM sebagai publik figur tidak mengulangi kesalahannya yang bisa menyinggung seluruh kiai,” tandasnya.
Terkait masalah hukum untuk SM, Alvin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Dia menuntut laporannya segera ditindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kalau masalah pidana, itu tergantung Kepolisian dalam menyikapi laporan yang kami ajukan. Semoga sesuai dengan hukuman yang berlaku,” harapnya.
Dalam laporannya, Alvin menggunakan Pasal 156 A KUHP. SM dianggap diduga melanggar aturan perihal dugaan menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.
Sementara itu, karena telah ada beberapa laporan terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan SM, laporan akan diambil alih Bareskrim Polri. (Joesvicar Iqbal/msb)