IPOL.ID – Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Dia akan diadili sebagai terdakwa dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik. Selain itu, Indra juga akan dijerat kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (3/8).
Ancaman pidana dimaksud tertera dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
Ketut menjelaskan, setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, selanjutnya JPU akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan.