IPOL.ID – Dugaan pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih dari satu orang nampaknya semakin menguat.
Hal itu menyusul penerapan Pasal 55 KUHP untuk tersangka penembak Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
“Bahwa pelaku lebih dari satu (orang), karena ada pasal 55 KUHP tentang Penyertaan (Delneming),” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah dalam perbincangannya dengan ipol.id, Sabtu (6/8).
Adapun Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.