IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Eltinus berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
“Menolak permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/8).
Dalam putusannya, hakim menyatakan kalau proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, merujuk pada minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemohon tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena kesalahan pemohon sendiri yang salah mengisi biodata terkait alamat tempat tinggal,” kata dia.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri optimistis, PN Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.