Selama proses persidangan, KPK menyatakan telah membawa berbagai bukti sekitar 106 saksi maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan Pemohon.
“KPK yakin, Hakim tunggal pra peradilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum,” ujar Ali. (Yudha Krastawan)
