IPOL.ID – Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang duagaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Kamis (25/8/2022).
Sidang akan digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang dipimpin atau diketuai perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan sidang etik ini akan dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
“Pak Kabaintelkam (yang memimpin),” kata Dedi, Kamis (25//8/2022).
Sidang etik tidak bisa disaksikan awak media. Pasalnya, sidang penentuan nasib Irjen Ferdy Sambo itu dilakukan secara tertutup.
“Secara tertutup,” ucap Dedi.
Sidang ini dilaksanakan guna penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan pejabat Polri yang bertentangan dengan KKEP.
Sidang kode etik terhadap Sambo akan berjalan secara bersamaan dengan proses penyidikan di ranah pidana. Sidang etik tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkracht. (Far)