IPOL.ID – TNI menyorot aktivitas pertambangan nikel ilegal yang terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pasalnya, kegiatan tersebut sangat merugikan negara hingga triliunan rupiah, baik dari sisi ekonomi maupun ekologi.
Salah satu yang menjadi sorotan terkait aktivitas pertambangan nikel ilegal dalam kawasan hutan produksi yang dilakukan oleh PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Panglima Kodam (Pangdam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad mengatakan, sebelum izin usaha perusahaan bersangkutan dicabut, mereka diketahui hanya mengantongi izin batuan. Namun pada kenyataannya melakukan penambangan nikel ilegal.
“Saya minta aparat yang punya wilayah hukum, mulai dari Polres, Gakum Kehutanan dan Pengawan kelautan atau Polsus PWP3K maupun Kejaksaan, serta instansi terkait untuk bertindak tegas,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Menurut Pangdam, aktivitas tambang ilegal seperti ini harusnya tidak dibiarkan dan perlu segera diusut. Andi pun menaruh kecurigaan terhadap adanya oknum yang jadi backing.
“Tindakan semacam ini kan sama dengan melawan Pemerintah. Bayangkan, kalau sudah tidak ada izin, areal hutan ditambang secara illegal, laut ditimbun untuk membuat jalan operasinya, ini sangat merugikan negara. Saya yakin ini ada oknum yang membekingi,” sebutnya.
Untuk mengusut praktek pertambangan ilegal itu, ia telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi.
“Saya sudah perintahkan kepada Komandan Kodim (Dandim Kolaka) agar segera melakukan investigasi dan koordinasi dengan Komandan Korem (Danrem) dan instansi terkait. Kalau itu tidak dihentikan, itu sudah sangat merugikan negara. Bayangkan negara dirugikan dari segi pajak maupun pendapatan negara bukan pajak serta kerusakan lingkungan dan ekologi yang parah,” tegasnya.
Meski tidak menyebut siapa backing dalam aktivitas pertambangan nikel illegal yang dilakukan oleh PT BPS, namun pihaknya memastikan akan segera mengambil tindakan untuk memberi efek jera.
Pangdam juga mendorong peran aktif Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menyoroti aktivitas illegal semacam itu.
“Harus ada investigasi. Harus ada ketegasan dengan efek jera. Kalau tidak, kasihan negara dan rakyat dirugikan kalau terjadi bencana,” ujarnya. (Farih)