IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tower Transmisi PT PLN Tahun 2016. Kali ini, kedua saksi yang diperiksa oleh penyidik, masing-masing berinisial IR dan R yang merupakan karyawan PT PLN UIP III.
Berdasarkan informasi, IR dan R tiba di ruang pemeriksaan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Rabu (10/8) sekitar 10.00 WIB. Lalu, keduanya selesai diperiksa sekira pukul 15.00 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan kedua saksi tersebut dalam rangka memperkuat alat bukti.
“Ditambah juga melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Tower Transmisi PT PLN Tahun 2016,” katanya di Jakarta, Rabu (10/8).
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya berinisial YMS selaku General Manager (GM) IIP Nusa Tenggara Tahun 2017-2018 dan PA selaku Staf pada Pusat Enjiniring Ketenagalistrikan (Pusenlis) PLN.
Selain kedua saksi tersebut, Kejagung juga pernah menyasar Direktur Regional Sumatera PT PLN Tahun 2015-2017, Amir Rosyidin.
Sayangnya dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, penyidik belum juga menentukan tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun itu.
Korps adhyaksa berdalih masih mengumpulkan alat bukti yang cukup, salah satunya berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi guna menetapkan calon tersangka.(Yudha Krastawan)