Hingga tahun 2023, tambah Suryo, NIK dan NPWP masih digunakan secara terbuka. Jadi bagi pihak yang belum bisa mengakses dengan menggunakan NIK, masih bisa menggunakan NPWP sebagai basis untuk mengakses sistem informasi layanan Ditjen Pajak.
Penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi langkah DJP mendapatkan update data terbaru dari para wajib pajak (WP). “Namanya identitas wajib pajak itu pasti wajib pajak yang tahu. Jadi dengan mencoba untuk menggunakan NIK, kami berharap sekaligus bisa memperbarui data dan informasi wajib pajak di DJP. Kami meminta para WP segera melakukan update data profil, alamat, nama, email, dan juga alamat domisili,” pinta Suryo.
Karena itu, proses pembaharuan data dapat dilakukan oleh wajib pajak secara online melalui situs DJP. Bagi WP yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, dapat menggunakan NPWP lama.
Wajib Pajak bisa masuk ke laman DJP dengan menggunakan NPWP sebagai akses masuknya. Lalu di-update ke NIK dan masukkan informasi lainnya yang diperlukan, lalu tekan simpan.