Kemudian, surat-surat berupa 1 lembar foto barang bukti, 2 lembar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang pelanggaran susila dengan jenis kelamin yang sama (homoxsual/lesbian).
Berikutnya, 2 lembar ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian Prajurit yang melakukan pelangaranpraktek LGBT (homosekksual/lesbian) diajukan ke Dilmil dan rekomendasi pidana tambahan pemecatan dari dinas Keprajuritan.
Selanjutnya, membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000 dan memerintahkan Terdakwa agar ditahan. (Far)
