IPOL.ID – Setelah beberapa kali tertunda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi menaikan tarif ojek online (ojol). Tarif berlaku mulai 10 September 2022.
Hendro Sugiatni, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, mengungkapkan, kenaikan tarif ojol berlaku tiga hari setelah penetapan keputusan kenaikan tarif dari pemerintah.
“Tiga hari aplikator segera harus menyesuaikan tarif ojol yang baru,” ujar Hendro saat konferensi pers penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi di Jakarta, Rabu (7/9).
Tarif ojol naik tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan untuk penyesuaian beberapa komponen biaya jasa. Misalnya, upah, komponen-komponen penghitungan jasa lainnya, serta kenaikkan harga BBM subsidi.
Komponen penghitungan jasa ojol itu biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yakni kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order empat km, dan kenaikan harga BBM.