IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Kamis (8/9).
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group telah merugikan negara Rp86,5 triliun.
“Jumlah kerugian negara itu sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian negara,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana yang mengutip dakwaan JPU di Jakarta, Kamis (8/9).
Secara rinci, kata dia, Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri hingga sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289.
Surya Darmadi juga telah merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602; dan merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.
“Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891,” tukas Ketut Sumedana.
Surya Darmadi pun didakwa oleh JPU dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 Ayat (1) huruf c dan Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” tandas Ketut Sumedana. (Yudha Krastawan)