Untuk mencari figur yang ideal itu, lanjut dia. dapat dilihat dengan model pengisian dan kriteria figur ideal PJ Gubernur, karakter, orang yang menjaga, mengurus dan merawat pemerintahan. “Diangkat, oleh siapa? Oleh pejabat yang berwenang,” ucapnya.
Prof Djohermansyah memaparkan, pada mekanisme pengisian kepala daerah di Indonesia, ada modelnya. Pertama, kepala daerah diisi oleh masyarakat, ini dinamakan demokrasi elektoral. “Bentuknya masih prosedural,” katanya.
Kedua, lanjut dia, dipilih secara langsung oleh DPRD. Ketiga, penetapan ditetapkan oleh DPRD berdasarkan usulan kerajaan/sultan yang bertakhta.
Kemudian DPRD mengadakan rapat paripurna dan ketuk palu. Tidak ada voting, yang ada musyawarah mufakat. “Yang keempat, menarik nih. Yaitu mekanisme pengisian oleh pejabat yang berwenang. Namanya demokrasi terpimpin-sentralistik-otoritarian,” paparnya.
Untuk mekanisme pengisian wakil kepala daerah dengan metode ini, langkah pertama, dipilih berpasangan (paket) langsung dipilih oleh rakyat. Kedua, dipilih tidak langsung oleh DPRD.