Ketiga, jelas dia, ditetapkan berpasangan/paket, dipilih tidak langsung oleh DPRD -seorang Paku Alam yang bertahta tandem dengan Sultan HB sebagai Gubernur DIY.
Keempat, diangkat oleh kepala daerah terpilih dari PNS atau non-PNS. “Tergantung juga dengan daerahnya. Nah, kalau sekarang kan model yang seperti ini pecah kongsi. Filosofinya tidak ada dua nahkoda dalam satu kapal, atau tidak boleh ada dua ayam jago dalam satu kandang,” paparnya.
Mengenai prosedurnya, termasuk PJ kepala daerah, tegas Prof Djohermansyah, jangan tiba-tiba muncul dilantik. Pertama, berdasarkan suara terbanyak yang menang. Kedua, berdasarkan suara 50 persen + 1, bila belum ada, lanjut putaran kedua.
Menurut dia, FGD ini bagus digelar agar publik tercerahkan. Jangan sampai juga pemilihannya mengabaikan DPRD. Kemudian melihat cara pertanggungjawaban kepala daerahnya.
Pertama, dipilih oleh DPRD, sampaikan LPJ tersebut kepada DPRD. Namun jika LPJ PJ gubernur tersebut tidak benar, maka dapat diberhentikan oleh DPRD.
Kedua, dipilih langsung, sampaikan LKPJ kepada DPRD, dalam hal tertentu dapat dimakzulkan, sesuai prosedur yang berlaku.