Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dijemput Paksa, KPK Segera Bawa Bupati Mimika ke Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dijemput Paksa, KPK Segera Bawa Bupati Mimika ke Jakarta
HeadlineHukumNews

Dijemput Paksa, KPK Segera Bawa Bupati Mimika ke Jakarta

Farih
Farih Published 07 Sep 2022, 19:28
Share
1 Min Read
Gedung KPK 1
Ilustrasi KPK. Johanis Tanak terpilih sebagai calon pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – KPK akan segera membawa Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Gedung KPK di Jakarta usai dia diamankan di Jayapura, Papua, hari ini (7/9/2022).

“Benar, kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan. Selanjutnya, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/9).

Penyidik KPK menangkap Eltinus saat berada di salah satu hotel yang berada di Jayapura. Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT.

Eltinus kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Jayapura.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Sebelumnya, Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus tersebut.

KPK menetapkan Eltinus sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Far)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati mimika, kpk, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 6318800cdc8cd kapolri jenderal pol listyo sigit prabowo memberikan pidato kebangsaan dalam penutupan konsolidasi angkatan muda muhammadiyah amm di malang jawa timur rabu 792022 375 211 Ancaman Polarisasi Pada Pemilu, Ini Pesan Kapolri
Next Article 230e877b ea8f 40d5 9ead 78b6037a312f Adian: Sebelum Demokrat Demo, Sebaiknya Belajar Matematika dan Sejarah Dulu

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

HeadlineOlahraga
350 Pecatur dari 8 Negara Bersaing di JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026
22 May 2026, 17:56
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?