IPOL.ID – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menekankan senergi untuk menjaga netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024. Hal itu disampaikannya kepada wartawan setelah menghadiri Rakor Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudukan Netralitas ASN pada Pemilu 2024 pada Selasa (27/9/2022).
“Hari ini saya mewaili Bapak Mendagri Prof. M. Tito Karnavian yang bertugas dinas ke luar negeri, untuk menghadiri kegiatan Bawaslu dalam rangka sinergi mewujudkan netralitas ASN,” ujar Bahtiar
Bahtiar mengatakan, UU ASN menempatkan pembina kepegawaian di daerah adalah kepala daerah sehingga dalam mewujudkan netralitas ASN diperlukan sinergi dengan kepala daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kemendagri.
“Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil?, maka pekerjaan Bawaslu tidklah mudah, khususnya dalam netralitas ASN ini harus dilakukan bersama, Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini,” kata Bahtiar.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.