IPOL.ID – Dalam sehari, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menghentikan proses penuntutan terhadap 14 orang tersangka kasus tindak pidana umum. Penghentian proses penuntutan itu dilakukan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Jampidum Fadil Zumhana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemberian restorative justice terhadap para tersangka ditentukan melalui ekspose bersama yang digelar secara virtual.
“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (27/9).
Adapun 14 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah:
Tersangka Sigit bin Kasiran dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Ramli Abdul Azis alias Ram dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka Maryam Ismail alias Odo dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Nursia Katili alias Elen dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I Salomi Jamlaay dan tersangka II Enos Musa Jamlaay dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Agam Wahyudi Musa alias Agam dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Yohan Leatomu alias Hani dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Dominggus Leatomu alias Onggo dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Junifer Antoni Samosir dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Hary Juandy Sitorus dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Paulus Larinu alias Paul dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Yoel Anggrian Kairupan dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka Saldin Paputungan alias Abi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Hendry Fily Tarore alias Bily dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap para tersangka sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian, tersangka juga belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” jelas Sumedana.
Selain itu, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar dengan mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif. (Yudha Krastawan)