IPOL.ID – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus segera menagih dana negara sebesar Rp110,4 triliun. Pasalnya, sesuai Kepres Nomor 6 Tahun 2021, masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2023. Sementara kerugian negara yang tertagih baru mencapai 25 persen atau Rp27,8 triliun.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, Jumat (30/9/2022).
Komisi XI DPR RI sudah mendengar langsung progres Satgas BLBI dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.
“Waktu tinggal 15 bulan, namun kerugian negara masih 75 persen atau sebesar Rp82,6 triliun yang belum tertagih,” katanya dikutip dari laman DPR.
Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan menjelaskan, jenis dan klasifikasi aset eks BLBI yang diburu oleh Satgas BLBI meliputi aset kredit sebesar Rp101,8 triliun, aset properti Rp8,06 triliun, aset inventaris Rp8,47 miliar, aset surat berharga Rp489,4 miliar, aset saham Rp77,9 miliar, dan aset nostro Rp5,2 miliar. Sementara yang sudah tertagih sebesar Rp27,8 triliun, berbentuk tunai sebesar Rp885 miliar dan sisanya merupakan non-tunai berupa barang jaminan, aset properti, dan lainnya.