Selain tersangka korporasi, Kejagung juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka perorangan. Mereka yakni, Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, manajer PT Meraseti Taufiq, dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.(Yudha Krastawan)