IPOL.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi menyampaikan ucapan terimakasih kepada pelaku usaha. Karena turut serta mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng (migor).
Hal ini disampaikan oleh Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan di masa kelangkaan migor saat menjadi saksi di sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
“Waktu itu memang terjadi kelangkaan. Karenanya pelaku usaha membantu,” tutur Oke, Kamis.
Terkait masalah distribusi, Oke menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan, Wilmar Group selaku produsen, dibebaskan menggunakan rantai distribusi melalui distibutor, agen, atau waralaba.
Terhadap pernyataan saksi itu, Patra M Zen, Penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor menyatakan, semua keterangan Oke Nurwan justru bertolak belakang dengan dakwaan Penuntut Umum. “Fakta hukum yang terungkap di persidangan, Wilmar Group sudah merealisasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO),” tegas Patra.
Peraturan Pemerintah yang disebutkan itu menegaskan bahwa aturan itu justru melarang produsen seperti Wilmar Group menjual minyak kemasan langsung ke konsumen.
Patra mengungkapkan, Wilmar Group justru dirugikan. Berdasarkan keterangan Oke dibawah sumpah, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga kepada pelaku usaha. Termasuk Wilmar Group sebagai akibat Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) migor dalam kemasan sebesar Rp14.000,-.
“Hingga saat ini BPDKS belum memberikan selisih harga migor kepada pelaku usaha,” ujar dia.
Satu hal tak kalah penting dari keterangan Oke bahwa saksi mengenal terdakwa Tumanggor bukan sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Melainkan selaku Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).
“Klien kami justru membantu program Pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sampai kembali tersedia di pasaran,” tukas Patra pada wartawan seusai sidang.
Pada sidang sebelumnya, lima orang saksi diajukan oleh Penuntut Umum menyatakan, semua permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang diajukan Wilmar Group sudah lengkap sesuai aturan berlaku.
Kelima saksi yang memberikan keterangan yakni Ringgo, Demak Marsaulina, Almira Fauzi, Fadro dan Fadlan. Kelimanya merupakan tim verifikasi dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor di Kementerian Perdagangan.
Dalam pemeriksaan silang, Patra M Zen, Penasihat hukum Master Parulian Tumanggor menanyakan perihal 11 PE yang diajukan Wilmar Group kepada kelima saksi yang diajukan Penuntut Umum.
“Kelima saksi menyatakan semua dokumen diajukan sebagai syarat PE sudah sesuai Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor,” terang Patra.
Dia menambahkan, saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni Ringgo, Demak Marsaulina dan Almira Fauzi juga telah memberikan keterangan dibawah sumpah. Proses penerbitan PE Wilmar Group sudah sesuai ketentuan dalam Permendag No. 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Dari keterangan saksi-saksi yang sudah diajukan oleh Penuntut Umum, semua menyatakan bahwa 11 PE Wilmar group telah diperiksa dan diverifikasi,” tegas Patra.
Dalam 11 permohonan itu, Wilmar Group telah memenuhi semua persyaratan yaitu surat pernyataan mandiri, rencana ekspor dalam jangka waktu 6 bulan, dan sudah melampirkan semua dokumen persyaratan realisasi distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).
“Dengan kata lain, dakwaan penuntut umum yang menyatakan kilen kami bersama Weibinanto Haimjati alias Lin Che Wei mempengaruhi Indra Sari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan RI dalam penerbitan 11 PE meski persetujuan ekspor tidak memenuhi syarat, adalah dakwaan imajinatif, tidak berdasarkan fakta sebenarnya,” tandas Patra. (Joesvicar Iqbal/msb)