Alasan mendasar perubahan warna dasar pelat nomer putih dengan teks warna hitam adalah dalam rangka mendukung program presisi Kapolri dalam bidang penegakan hukum dengan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Terkait hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, sistem E-TLE yang sudah diberlakukan ternyata masih ada kelemahan pada titik deteksi sasaran pelat dasar warna hitam dengan teks warna putih, contoh kasus pada angka 5 seperti huruf S dan angka 1 seperti huruf I.
“Padahal hasil bidikan akan dijadikan alat bukti tilang elektronik. Bila hasil bidikan tersebut terjadi demikian dapat berkonsekuensi kepada masalah-masalah hukum,” terang Budiyanto.
Untuk menghindari kesalahan tersebut, sesuai Perkap No 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi, Pasal 45 ayat (1) bahwa warna dasar pelat nomer putih tulisan hitam untuk ranmor perorangan, Badan Hukum, PNA dan Badan Internasional.
Dengan adanya perubahan warna dasar pelat nomor putih tulisan hitam akan dapat mendukung bidikan kamera E-TLE. Menurutnya, akan lebih valid dan jelas sehingga dapat dijadikan alat bukti tilang yang dapat dipertanggung jawabkan.