IPOL.ID – Saat ini, kendaraan bermotor di Jalan Raya di DKI Jakarta sudah mulai ada yang terlihat menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (ranmor) berwarna dasar putih dengan teks warna hitam. Di daerah pun sudah mulai diterapkan kendaraan bermotor yang menggunakan pelat warna putih tersebut.
“Ya, kalau di daerah sudah mulai ada pergantian pelat nomor dari hitam ke putih, itu di daerah Cirebon, Jawa Barat, motor adik saya pas bayar pajak tahunan di bulan Agustus 2022, sekaligus ganti pelat nomor lima tahunan langsung sudah ada pergantian pelat, sekarang pelat nomornya sudah warna putih,” kata Ari, 30, karyawan swasta kepada ipol.id, Minggu (18/9).
Dia mengatakan, semoga dengan adanya pergantian pelat nomor dasar warna putih pada ranmor, dapat membantu kinerja Kepolisian Unit Lantas khususnya. Menurutnya, sah-sah saja adanya pergantian pelat nomor warna putih itu asalkan menyeluruh bagi pemilik kendaraan bermotor dan bertahap.
“Ya, harusnya bertahap pergantian pelat nomor warna putih ini dan kalau itu membantu kinerja polisi untuk penegakan hukum ya kenapa tidak, apalagi adanya penerapan E-TLE,” tambah Ari.
Alasan mendasar perubahan warna dasar pelat nomer putih dengan teks warna hitam adalah dalam rangka mendukung program presisi Kapolri dalam bidang penegakan hukum dengan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Terkait hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, sistem E-TLE yang sudah diberlakukan ternyata masih ada kelemahan pada titik deteksi sasaran pelat dasar warna hitam dengan teks warna putih, contoh kasus pada angka 5 seperti huruf S dan angka 1 seperti huruf I.
“Padahal hasil bidikan akan dijadikan alat bukti tilang elektronik. Bila hasil bidikan tersebut terjadi demikian dapat berkonsekuensi kepada masalah-masalah hukum,” terang Budiyanto.
Untuk menghindari kesalahan tersebut, sesuai Perkap No 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi, Pasal 45 ayat (1) bahwa warna dasar pelat nomer putih tulisan hitam untuk ranmor perorangan, Badan Hukum, PNA dan Badan Internasional.
Dengan adanya perubahan warna dasar pelat nomor putih tulisan hitam akan dapat mendukung bidikan kamera E-TLE. Menurutnya, akan lebih valid dan jelas sehingga dapat dijadikan alat bukti tilang yang dapat dipertanggung jawabkan.
Rencananya, Korlantas Polri akan memberlakukan warna dasar pelat nomer warna putih tulisan hitam pada pertengahan tahun 2022, akan diawali dengan registrasi ranmor baru dan kendaraan yang masa berlakunya STNK-nya habis 5 tahun.
“Sekarang sudah bulan September 2022 namun belum banyak kita dapatkan kendaraan perorangan, badan hukum dan lain sebagainya menggunakan warna dasar pelat nomer putih dengan teks atau tulisan warna hitam,” ujarnya.
“Seharusnya jika program tersebut dalam rangka untuk mendukung program penegakan hukum dengan sistem E-TLE seharusnya suatu keniscayaan untuk adanya akselerasi atau percepatan program tersebut,” tambah Budiyanto.
Dia menambahkan, tentunya ada alasan-alasan subtansi, baik dari aspek Yuridis maupun keperluan untuk mendukung program penegakan hukum dengan sistem E-TLE.
Dari aspek yuridis, sesuai amanah Perkap No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi khususnya Pasal 45 ayat (1). Dan alasan kedua bahwa program tersebut untuk mendukung sistem penegakan hukum E-TLE.
“Sistem E-TLE sudah diberlakukan diseluruh Indonesia bahkan di Metro Jaya, sudah sejak tahun 2018. Namun tetap harus ada akselerasi,” katanya. (Joesvicar Iqbal)