IPOL.ID – Wartawan senior, Edy Mulyadi divonis tujuh bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun langsung bereaksi dengan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
“(JPU) langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan Akte Permintaan Banding Nomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Senin (12/9).
Bani menilai, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama empat tahun penjara. Dalam tuntutan Jaksa, Edy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Bani.