Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Edy Mulyadi Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa, JPU Langsung Bereaksi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Edy Mulyadi Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa, JPU Langsung Bereaksi
HeadlineNews

Edy Mulyadi Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa, JPU Langsung Bereaksi

Bambang
Bambang Published 12 Sep 2022, 18:17
Share
2 Min Read
IMG 20220912 WA0092
Wartawan senior, Edy Mulyadi saat diduga melakukan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian beberapa waktu lalu. Foto: youtube.com.
SHARE

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Edy Mulyadi dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoak). Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Adeng Abdul Kohar di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap.

Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsidiair.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edy Mulyadi selama tujuh bulan dan 15 hari dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.(Yudha Krastawan)

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Divonis Ringan, Edy Mulyadi, JPU Langsung Bereaksi, news, Tuntutan Jaksa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220912 WA0059 Sabar, Tiga nama Calon Pj Gubernur DKI Jagoan DPRD Diumumkan Besok
Next Article menag Pembangunan Gereja Cilegon Timbulkan Polemik, Menag Siap Berdiskusi dengan Wali Kota dan Tokoh Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?