Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Edy Mulyadi Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa, JPU Langsung Bereaksi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Edy Mulyadi Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa, JPU Langsung Bereaksi
HeadlineNews

Edy Mulyadi Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa, JPU Langsung Bereaksi

Bambang
Bambang Published 12 Sep 2022, 18:17
Share
2 Min Read
IMG 20220912 WA0092
Wartawan senior, Edy Mulyadi saat diduga melakukan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian beberapa waktu lalu. Foto: youtube.com.
SHARE

IPOL.ID – Wartawan senior, Edy Mulyadi divonis tujuh bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun langsung bereaksi dengan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

“(JPU) langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan Akte Permintaan Banding Nomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Senin (12/9).

Bani menilai, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama empat tahun penjara. Dalam tuntutan Jaksa, Edy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR

“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Bani.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Divonis Ringan, Edy Mulyadi, JPU Langsung Bereaksi, news, Tuntutan Jaksa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220912 WA0059 Sabar, Tiga nama Calon Pj Gubernur DKI Jagoan DPRD Diumumkan Besok
Next Article menag Pembangunan Gereja Cilegon Timbulkan Polemik, Menag Siap Berdiskusi dengan Wali Kota dan Tokoh Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?