IPOL.ID – Wartawan senior, Edy Mulyadi divonis tujuh bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun langsung bereaksi dengan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
“(JPU) langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan Akte Permintaan Banding Nomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Senin (12/9).
Bani menilai, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama empat tahun penjara. Dalam tuntutan Jaksa, Edy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Bani.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Edy Mulyadi dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoak). Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Adeng Abdul Kohar di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap.
Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsidiair.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edy Mulyadi selama tujuh bulan dan 15 hari dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.(Yudha Krastawan)