IPOL.ID – Edy Mulyadi terdakwa dalam kasus apa yang disebut dengan pernyataan ‘tempat jin buang anak’ akhirnya menghirup udara bebas.
Itu setelah divonis 7 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edi dikeluarkan dari bui sesuai perintah majelis hakim.
“Benar, tadi malam (keluar dari sel tahanan). Sesuai penetapan dalam putusan kemarin,” ujar Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, Selasa (13/9/2022).
Kata Immanuel, penuntut umum menghormati putusan majelis hakim. Jaksa juga melakukan banding atas putusan hakim.
“Menghormati putusan Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsider,” jelasnya.
“Melaksanakan penetapan dalam putusan Majelis Hakim, yakni memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan Akta Permintaan Banding Nomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022,” imbuhnya.
Edy Mulyadi dijatuhkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tujuh bulan 15 hari penjara.
Dia dinyatakan terbukti bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Namun hakim juga memerintahkan agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.Karena masa penahanan yang sudah dijalaninya sama dengan vonis tersebut. (Far)