Pinangki berkomplot dengan Andi Irfan Jaya dan pengacara Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa bebas itu.
Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang sebanyak USD 375 ribu atau setara Rp 5,25 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki hukuman 10 tahun penjara, namun, hukuman itu dipotong Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta memvonis Pinangki 4 tahun penjara. (Far)