Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Agung Terjaring OTT KPK, Pengamat: Buntut Reformasi Birokrasi Masih Setengah Hati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hakim Agung Terjaring OTT KPK, Pengamat: Buntut Reformasi Birokrasi Masih Setengah Hati
HukumNews

Hakim Agung Terjaring OTT KPK, Pengamat: Buntut Reformasi Birokrasi Masih Setengah Hati

Yudha
Yudha Published 25 Sep 2022, 10:32
Share
2 Min Read
New Project 8 3
Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah
SHARE

IPOL.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah menyoroti penangkapan oknum hakim agung, Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, penangkapan oknum penegak hukum itu sebagai bukti bahwa budaya hukum dan moral penegak hukum di Indonesia masih buruk.

Apalagi penangkapan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan penerimaan suap atau uang pelicin dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Ini menunjukkan budaya hukum dan moral aparat penegak hukum kita sangat buruk, seolah-olah semua hanya bisa “diurus” kalau ada pelicinnya,” ujar Akbar saat berbincang dengan ipol.id, Minggu (25/9).

Baca Juga

WhatsApp Image 2025 09 21 at 23.43.13
KPK Dinilai Tebang Pilih Dalam Kasus Blueray Cargo, CBA Bakal Laporkan ke Dewas
Gelar OTT di Tulungagung, KPK Tangkap Bupati Gatut Sunu Wibowo
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang

Di sisi lain, Akbar juga menyoroti reformasi birokrasi yang diduga masih dilakukan setengah hati di MA. Akbar pun mendorong agar reformasi birokrasi lembaga peradilan itu dilakukan secara totalitas.

“Kita berharap jangan ada lagi kewajiban-kewajiban untuk memberikan pelicin atau suap di lembaga peradilan,” tegas Akbar.

Diketahui, Sudrajat Dimyati atau SD ditangkap oleh lembaga antirasuah karena diduga menerima suap alias uang pelicin dalam pengurusan perkara di MA.

Selain SD, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan perkara di lembaga peradilan itu. Lima orang di antaranya adalah PNS di MA.

Mereka di antaranya, Elly Tri Pangestu (Panitera Pengganti), Desy Yustria selaku (Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (Kepaniteraan MA) dan Albasri (PNS) dan Redi (PNS).

Lalu, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Sebelum ditetapkan tersangka, mereka diduga telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di Jakarta dan Semarang, Rabu (21/9) malam.(Yudha Krastawan) 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Indonesia Justice Watch (IJW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, operasi tangkap tangan (OTT), Reformasi Birokrasi, Uang Pelicin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220924 WA0039 Komisaris PLN Apresiasi Program Budidaya Ikan Wader di Yogyakarta Binaan PLN bersama UGM
Next Article IMG 20220925 WA0008 Anies Ingin Keberadaan TIM Jadi Wadah Penggiat Seni Yang Menghasilkan Karya Besar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Ekonomi
Purbaya Sampaikan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 ke Badan Anggaran DPR
17 Jul 2026, 06:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?