IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih dalam persidangan kasus terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, sudah cukup objektif selama sidang berlangsung.
Anggota Komisi III DPR, Arsul pun mendorong majelis hakim persidangan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin agar berani memberikan vonis bebas jika memang terdakwa tidak terbukti bersalah.
“Kalau memang alat bukti fakta-fakta persidangannya tidak mendukung untuk dijatuhi vonis pidana penjara ya harapan kami tentu majelis hakim bukan hanya punya keberanian, tapi mempunyai sifat adil untuk kemudian membebaskan,” kata Arsul Sani pada wartawan di Komplek Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).
Dalam hal ini, Arsul mengaku terus mengikuti persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung itu.
“Sejauh ini kami ikuti dalam persidangan majelis hakim cukup fair, memberikan kesempatan baik kepada tim jaksa penuntut umum, tim penasehat hukum, serta Bu Ade sendiri selaku terdakwa,” tutur Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.