Lebih lanjut, dia mengaku siap menerima apapun yang menjadi putusan dari majelis hakim.
“Tentu kami berharap Bu Ade bisa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum, saya kira itu harapan kami. Tetapi kami harus menghormati apapun yang diputuskan oleh majelis hakim,” ujar Arsul.
Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Karena tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
Dia menyebut, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya. Jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.
“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).
Selama persidangan, lanjutnya, tidak ada satu alat bukti yang dimiliki jaksa tuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Sebab, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediamannya untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.