“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022, pukul 03.00 WIB dini hari di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” tukas Dinalara.
Seperti diketahui, majelis hakim bakal membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat (23/9) esok. (Joesvicar Iqbal/msb)