IPOL.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari proyek APBD Pemprov Papua.
ICW menilai, proses hukum terhadap Lukas sudah terlalu berlarut-larut. Sehingga untuk mempercepat penyidikan, perlu adanya upaya hukum paksa terhadap sang gubernur.
“ICW beranggapan proses hukum terhadap Saudara Lukas Enembe ini sudah terlalu berlarut-larut,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (28/9).
ICW mendorong agar KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua itu. Bahkan, jika dibutuhkan, bukan hanya penjemputan paksa, melainkan penangkapan lalu dilanjutkan penahanan.
Dia menilai, setelah penjemputan paksa dilakukan, KPK harus segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia untuk mengecek kesehatan Lukas. Sebab selama ini alasan Lukas dua kali mangkir dari panggilan KPK adalah faktor kesehatan yang menurun.
“Jika benar kondisi Lukas memang sedang sakit, KPK dapat melakukan pembantaran terhadap yang bersangkutan. Namun, jika kondisinya sehat dan terbukti tidak sakit, KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice,” jelasnya.
ICW juga mengingatkan kepada Lukas, jika kondisinya sehat dan tidak menghadiri panggilan penyidik secara sengaja, maka berkonsekuensi pada bertambah beratnya hukuman yang mungkin diterimanya.
“Jika kondisinya sehat namun tidak menghadiri panggilan penyidik, maka besar kemungkinan tuntutan dan vonis yang bersangkutan akan berat karena sejak awal proses hukum dinilai tidak kooperatif,” sebut Kurnia. (Far)