IPOL.ID – Usai wacana tiga peridode, kini muncul isu Joko Widodo mencalonkan diri sebagai wakil presiden atau cawapres pada Pilpres 2024.
Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan permasalahan konstitusi yang muncul bila presiden dua periode diperbolehkan kembali maju sebagai calon wakil presiden.
Dia bilang, secara eksplisit, tidak ada larangan dalam konstitusi menyebut presiden yang sudah menjabat dua periode bisa kembali maju di Pilpres sebagai wakil presiden.
Hanya saja, menurutnya, akan lahir masalah konstitusi bila melihat pasal 8 UUD 1945.
“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional, sebagaimana ketentuan norma pasal 8 UUD,” kata Hasyim dalam keterangannya dikutip pada Jumat (16/9).
Pasal 8 UUD 1945 mengatur wakil presiden dapat menggantikan posisi presiden dalam kondisi tertentu.
Masalah konstitusi itu muncul jika wakil presiden yang sebelumnya presiden dan pernah menjabat dua periode menggantikan posisi presiden terpilih karena alasan tertentu.