IPOL.ID – Usai wacana tiga peridode, kini muncul isu Joko Widodo mencalonkan diri sebagai wakil presiden atau cawapres pada Pilpres 2024.
Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan permasalahan konstitusi yang muncul bila presiden dua periode diperbolehkan kembali maju sebagai calon wakil presiden.
Dia bilang, secara eksplisit, tidak ada larangan dalam konstitusi menyebut presiden yang sudah menjabat dua periode bisa kembali maju di Pilpres sebagai wakil presiden.
Hanya saja, menurutnya, akan lahir masalah konstitusi bila melihat pasal 8 UUD 1945.
“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional, sebagaimana ketentuan norma pasal 8 UUD,” kata Hasyim dalam keterangannya dikutip pada Jumat (16/9).
Pasal 8 UUD 1945 mengatur wakil presiden dapat menggantikan posisi presiden dalam kondisi tertentu.
Masalah konstitusi itu muncul jika wakil presiden yang sebelumnya presiden dan pernah menjabat dua periode menggantikan posisi presiden terpilih karena alasan tertentu.
“Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wakil presiden, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai presiden,” jelas Hasyim.
Hal itu karena, orang yang menjadi wakil presiden terpilih sudah pernah menjadi presiden dua kali masa jabatannya sebelumnya. Sehingga tidak memenuhi syarat sebagai presiden.
“Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar dia. (Far)