Pihak PT PLN (Persero) juga memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA dan daya listrik tersebut juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA serta tidak akan ada perubahan tarif dasar listrik.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan selama ini, pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat.
“Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut,” ujarnya.
PLN terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik. (Far)