IPOL.ID – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan memanggil 864 debitur Bank Banten. Pemanggilan tersebut terkait penyelesaian kredit macet Bank Banten sebesar Rp364 miliar lebih.
Hanya saja, JPN masih menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Direktur Utama Bank Banten yang rencananya akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten pada Selasa (6/9) mendatang.
“Surat Kuasa Khusus (SKK) itu akan diberikan secara bertahap pada Selasa (6/9) mendatang,” ungkap Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (3/9).
Setelah menerima SKK, lanjut dia, Tim JPN pada Kejati Banten dapat melakukan pemanggilan para debitur untuk menyelesaikan kredit macet, dengan terlebih dahulu secara non litigasi (tanpa proses persidangan).
“Hasil wawancara serta data atau dokumen yang diperoleh dari hasil pemanggilan (undangan) para debitur tersebut akan dikoordinasikan dengan Bank Banten untuk strategi penyelesaian kredit macet dimaksud,” jelas mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung tersebut.